Sponsor

Sponsor

200euromails.net

PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING

>> Friday, September 25, 2009

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA

PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING

TENTANG

KANTONG PLASTIK “KRESEK”

Nomor: KH.00.02.1.55.2890

Tanggal : 14 Juli 2009

Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI

perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:

  1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.

  2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.
  3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
  4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
  5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebar luaskan.

Read more...

PUBLIC WARNING / PERINGATAN

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA

PUBLIC WARNING / PERINGATAN
Nomor : KH.00.01.43.2503
Tanggal : 11 JUNI 2009



KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA / BAHAN DILARANG

Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075), sebanyak 70 (tujuh puluh) item sebagaimana terlampir.

Berbagai resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang adalah sebagai berikut :

Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.

Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.

Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).

Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Read more...

>> Tuesday, September 22, 2009

Read more...

Sponsor

lowongan kerja di rumah

Anda Pengunjung Ke:

About This Blog

Sponsor

Followers

Sponsor

Sponsor

Sponsor

Premium Blog Templates

Sponsor

Visit AfterDawn.com

Sponsor

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP